Gunakan software berikut untuk mengakses Full-Text
Ketepatan Waktu (Timeliness) Laporan Keuangan
Timeliness merupakan salah satu tujuan kualitatif laporan keuangan selain relevance, understandability, verifiability, neutrality, comparability dan completeness ( APB Statements No.4).
Bapepam bersama Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan keputusan No.80/PM/1996 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala (akhir tahun dan tengah tahunan) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi dari Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan disertai pendapat akuntan yang telah diaudit selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggal berakhirnya tahun buku dan wajib diumumkan ke publik paling tidak melalui dua surat kabar harian berbahasa Indonesia.