Konsentrasi Kepemilikan Institusional

Gunakan software berikut untuk mengakses Full-Text

Konsentrasi Kepemilikan Institusional
Konsentrasi kepemilikan institusional merupakan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga (perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lain). Kepemilikan perusahaan publik dulu dipandang tersebar diantara banyak pemegang saham sesuai model Berle and Means (1932:11-12). Kenyataannya saat ini hal tersebut tidak menunjukkan kebenarannya untuk diluar Amerika Serikat. Zhang (2005) menemukan bahwa perusahaan di luar Amerika Serikat umumnya dikendalikan oleh pemegang saham besar. Masalah keagenan utama dalam perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan seperti ini adalah konflik antara pemegang saham pengendali dengan pemegang saham minoritas. Apabila tidak terdapat perlindungan hukum yang memadai, pemegang saham pengendali dapat melakukan aktifitas yang menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan pemegang saham minoritas.
Penelitian La Porta et al. (1999), Claessens et al. (2000a), dan Facio and Lang (2002) menunjukkan bahwa kepemilikan perusahaan publik di hampir semua negara adalah terkonsentrasi, kecuali di Amerika Serikat, Inggris dan Jepang. Dengan demikian Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang kepemilikan saham perusahaan publiknya adalah terkonsentrasi. La Porta et al. (1999 dan 2000) menunjukkan bahwa struktur kepemilikan yang terkonsentrasi terjadi di negara-negara dengan tingkat corporate governance yang rendah.